penyusunan program kerja dibidang kesekretariatan;
pembinaan organisasi dan tata laksana;
penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, evaluasi, pelaporan, perencanaan, dan keuangan di lingkungan lnspektorat;
pengoordinasian penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan, informasi kerugian daerah dan penanganan pengaduan masyarakat;
pembinaan penyelesaian laporan basil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
pengumpulan, pengelolaan, analisis laporan hasil pengawasan, penyajian informasi hasil pengawasan,
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pembuatan laporan tahunan;
pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungan Inspektorat;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengawasan;
pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan lnspektorat;
pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Inspektur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang
kesekretariatan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan
Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.