Search
Close this search box.
SELAMAT DATANG

Drs. ANSELMUS

Apa peran Dinas Perhubungan?
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

Informasi Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Loading poll …
Coming Soon
Kirimkan Survey Anda

GPR

Hubungi Kami ?