“DISHUB – SANGGAU”

SANGGAU – Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau bersama instansi terkait menggelar rapat pembahasan kajian penilaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Pembangunan dan Pengoperasian Kawasan Industri Alumina Toba milik PT Westerfield Alumina Indonesia Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (06/08/2025) di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini bertujuan memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rapat dihadiri oleh Tim Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Satlantas Kepolisian Resor Sanggau, Camat Toba, Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Sansat, Kepala Desa Lumut serta tim konsultan penyusun Andalalin PT. Westerfield Alumina Indonesia.

Dalam pemaparan, tim konsultan menjelaskan bahwa proyek PT. Westerfield Alumina Indonesia rencana penggunaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian kawasan industri alumina Toba adalah ±1.109,95 ha merupakan daratan dan memiliki ijin berdasarkan surat dari komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPPIP/102/D.V.I.M.EKON.KPPIP/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024. Jalur dan ritasi mobilisasi peralatan dan material melalui jalur darat dan melalui jalur sungai. Rencana pelabuhan/terminal khusus berada di pinggir sungai kapuas dengan luas ±80,82 ha, meliputi daratan ±54,34 dan perairan (Sungai Kapuas) seluas ±26,48 ha.

Berdasarkan kajian, arus lalu lintas pada analisis kecepatan tertinggi pada angka 61 di jalan Ahmad Yani menuju arah jembatan tayan dan terendah 40 di jalan Teraju, sehingga diperlukan penataan akses masuk dan keluar kawasan, penambahan rambu lalu lintas, serta pelebaran jalan pada titik rawan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau Drs. Anselmus, menyampaikan bahwa rapat ini penting untuk menyinergikan rencana pembangunan dengan kelancaran lalu lintas di wilayah sekitar. “Kami menindaklanjuti rapat andalalin ini artinya andalalin yang kita bicarakan hari ini tidak atas dasar keputusan sepihak tanpa ada kita lakukan sidang dan masukan dari berbagai stakeholder dan dasar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait dengan andalalin ini ada beberapa kewenangan yaitu kewenangan pusat dan daerah / Kabupaten. Yang kita bahas ini merupakan kewenangan Kabupaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau sebagai Dinas yang mengampuh oleh kegiatan terkait dengan perhubungan”, pungkasnya. “Kita ingin memastikan bahwa pembangunan ini membawa manfaat ekonomi, namun tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Semua masukan dari instansi akan menjadi acuan revisi dokumen Andalalin,” ujar Drs. Anselmus.

Sementara itu pemrakarsa yang diwakili oleh Agus Salim, S.Kom., M.M selaku pemrakarsa Pembangunan dan Pengoperasian Kawasan Industri Alumina Toba milik PT. Westerfield Alumina Indonesia, menyatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian sesuai rekomendasi rapat. “Kami berkomitmen mengikuti semua aturan dan rekomendasi teknis yang diberikan, demi kelancaran pembangunan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Rapat berjalan dengan lancar dan hasil rapat ini dituangkan dalam berita acara penilaian Andalalin yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi oleh instansi berwenang.

 

 

 

(ARF / Adm Dhb Sgu)

 

Rapat Penilaian Andalalin”