“DISHUB – SANGGAU”

SANGGAU – Dalam rangka mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tertib administrasi surat kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau turut berpartisipasi melaksanakan Giat Inspeksi Keselamatan Kendaraan tertib administrasi 2025 (Go- Samsat, Go – Katan). Razia pajak kendaraan bermotor adalah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kegiatan gabungan ini dilaksanakan di Kecamatan Sekayam dipimpin oleh Dispenda Provinsi Kalimantan Barat dan Dispenda Kabupaten Sanggau, turut diikuti oleh Jasa Raharja dan Polisi Lalu Lintas Sanggau.

Tujuan razia pajak kendaraan yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, menertibkan pelanggaran lalu lintas. Selain memastikan pembayaran pajak, razia juga digunakan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti kelengkapan kendaraan, menurunkan angka kecelakaan. Dengan memastikan kelengkapan kendaraan dan kesadaran membayar pajak, razia juga dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan.

Dedy Ardiansyah, S.AP selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Terminal mengatakan adapun pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tertib administrasi surat surat kendaraan ini dilaksanakan untuk menghasilkan pendapatan daerah. Penertiban pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan razia bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Lanjut disampaikan Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Agus Sesli Lesmana, A.Md “Dalam kegiatan ini terdapat beberapa proses dalam pemeriksaan surat – surat kendaraan yaitu dengan cara pemeriksaan dokumen (Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK, bukti pembayaran pajak, dan SIM),Pemeriksaan fisik (Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan fisik pada kendaraan, seperti lampu, spion, dan knalpot)”.  Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, petugas dari Kepolisian dapat memberikan teguran (Bagi yang tidak membayar pajak atau memiliki kelengkapan kendaraan yang kurang lengkap, petugas dapat memberikan teguran),tilang (Bagi yang tidak memiliki STNK atau bukti pembayaran pajak yang valid, petugas dapat memberikan tilang oleh Kepolisian),atau bahkan melakukan penahanan kendaraan (Dalam kasus tertentu, kendaraan dapat ditahan jika tidak memiliki STNK atau bukti pembayaran pajak yang valid, atau memiliki kelengkapan yang kurang lengkap oleh pihak Kepolisian),dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan.

 

 

 

Foto : Anggie Ronald

Penulis & Editor : Anggie Ronald

 

(Go-Samsat, Go-Katan / DISHUB SANGGAU, DISPENDA, POLRES SANGGAU)