Sekretariat

  1. penyusunan program kerja dibidang kesekretariatan;
  2. pembinaan organisasi dan tata laksana;
  3. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, evaluasi, pelaporan, perencanaan, dan keuangan di lingkungan lnspektorat;
  4. pengoordinasian penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan, informasi kerugian daerah dan penanganan pengaduan masyarakat;
  5. pembinaan penyelesaian laporan basil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  6. pengumpulan, pengelolaan, analisis laporan hasil pengawasan, penyajian informasi hasil pengawasan,
    pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pembuatan laporan tahunan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungan Inspektorat;
  8. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengawasan;
  9. pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan lnspektorat;
  10. pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  11. pemberian saran dan pertimbangan kepada Inspektur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang
    kesekretariatan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan
    Inspektorat; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami ?